Desa Tanjung Batu merupakan salah satu desa di Kecamatan Tenggarong Seberang yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim). Keberadaan perusahaan listrik tersebut, diharapkan dapat memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat setempat.
Melalui status tersebut membuat Desa Tanjung Batu terus berusaha dan mendorong pihak perusahaan untuk menjalankan UU Nomor 40/2017 yang tertuang dalam pasal 74, yaitu kewajiban bina lingkungan.
Menurut Kepala Desa Tanjung Batu, Husniansyah, selama ini perusahaan pembangkit listrik kurang perhatian dalam melakukan kewajibannya dalam membina lingkungan. Pihaknya sudah beberapa kali mengajukan kerja sama pemanfaatan limbah abu batu bara. Namun tak kunjung dapat respon.
Bahkan, Pemkab Kukar telah memfasilitasi pertemuan antara Pemdes Tanjung Batu dan perusahaan, tapi undangan pertama itu belum dihadiri pihak manajemen PLTGU.
“Kami menindaklanjuti aspirasi warga terkait kewajiban bina lingkungan yang kurang perhatian dari perusahaan, kami juga memberikan tawaran untuk memberikan kepercayaan dalam kerjasama dengan desa,” kata Husniansyah, pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Abu batu bara buka kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kata kepala desa tersebut. Menurutnya banyak manfaat dari limbah abu batu bara jika dikelola dengan baik, antaranya menghasilkan produk seperti batako hingga paving block.
Husnianyah kemudian menerangkan, berdasarkan penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbang tekMIRA) Kementerian ESDM, bahwa abu batu bara efektif dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk tanaman. Apabila tawaran pengelolaan abu batu bara disetujui, tentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes), yang nantinya akan digunakan untuk membangun desa dan juga masyarakat Tanjung Batu.
“Jika disetujui itu akan dikelola oleh BUMDes Permata Berkah Tanjung Batu, cuma sampai saat ini belum ada persetujuan dengan perusahaan,” jelasnya. (*adv/diskominfokukar)