SANGATTA – Agusriansyah Ridwan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menyoroti urgensi analisis akademik dan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai langkah kunci dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di daerah tersebut.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan wartawan kami, Agusriansyah menyampaikan pandangan mendalamnya mengenai pentingnya tahapan-tahapan tersebut guna menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal.
“Analisis akademik merupakan pondasi kokoh yang harus diletakkan dalam penyusunan Perda yang berpijak pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan melibatkan sudut pandang akademis, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai dampak-dampak kebijakan, mengidentifikasi potensi permasalahan yang mungkin timbul, dan mengusulkan solusi yang tepat guna untuk mengoptimalkan hasil dari Perda yang akan diterapkan,” ungkap Agusriansyah dengan tegas.
Agusriansyah juga menyoroti pentingnya konsultasi dengan pihak berwenang di tingkat nasional, terutama Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, konsultasi ini tidak hanya penting untuk memastikan kesesuaian Perda dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memperkaya substansi Perda dengan masukan-masukan yang berkualitas.
“Dengan dukungan dan masukan dari pihak berwenang yang berkompeten, substansi Perda dapat diperkaya dan lebih kokoh. Hal ini akan memberikan arah yang lebih jelas dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan akan memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Agusriansyah juga menekankan perlunya analisis yang komprehensif yang mencakup pemetaan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan di Kutai Timur. Baginya, pemahaman yang mendalam terhadap konteks lokal ini akan memungkinkan pembuatan kebijakan yang lebih responsif dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan pandangan ini, Agusriansyah menunjukkan komitmennya yang tinggi terhadap proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Harapannya, langkah-langkah yang diambilnya dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun kebijakan yang berkualitas, efektif, dan berdampak positif bagi masyarakat secara menyeluruh.
Dalam konteks jurnalisme, informasi tersebut telah disajikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar akidah jurnalistik, seperti obyektivitas, keakuratan, keseimbangan, kedalaman, dan ketepatan waktu. (Adv)