DPRD Kutim

Pajak 10 Persen untuk Cafe-Cafe Kutim: Ubaldus Badu Tekankan Perlunya Edukasi dan Waktu Transisi

370
×

Pajak 10 Persen untuk Cafe-Cafe Kutim: Ubaldus Badu Tekankan Perlunya Edukasi dan Waktu Transisi

Share this article

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merencanakan penerapan pajak sebesar 10 persen di cafe-cafe, yang menuai perhatian dan komentar dari berbagai pihak. Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu, menyoroti pentingnya sosialisasi dan konsultasi sebelum kebijakan ini diimplementasikan sepenuhnya.

Ubaldus Badu, anggota DPRD dari Partai Nasdem, menyatakan bahwa sebelum kebijakan pajak diterapkan, perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Penting bagi pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dan pengusaha cafe tentang tujuan dan manfaat pajak ini. Sosialisasi dapat dilakukan melalui seminar, penyebaran brosur, dan kampanye di media sosial,” ujar Badu.

Dia juga menekankan perlunya memberikan waktu transisi bagi para pengusaha cafe untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. “Masa uji coba akan memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri sebelum penerapan pajak secara penuh,” tegasnya.

Ubaldus menilai bahwa memahami kondisi ekonomi masyarakat Kutim adalah hal yang krusial. “Studi mendalam tentang kondisi ekonomi lokal sangat penting untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat,” katanya. Analisis pendapatan dan pengeluaran rata-rata masyarakat lokal perlu dilakukan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan efektif.

Dia juga mengusulkan perlunya konsultasi intensif dengan pelaku usaha cafe untuk mencari solusi bersama. “Melibatkan mereka dalam diskusi dan mendengarkan masukan mereka akan membantu mencapai kesepahaman yang bermanfaat bagi semua pihak,” tambahnya.

Langkah-langkah yang disarankan oleh Ubaldus Badu diharapkan dapat membantu Pemerintah Kutai Timur dalam mengimplementasikan kebijakan pajak 10 persen dengan lebih baik, serta mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha. Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan pajak dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.