DPRD Kutim

DPRD Kutim Tegaskan Peran Sebagai Fasilitator dalam Konflik Hubungan Industrial

369
×

DPRD Kutim Tegaskan Peran Sebagai Fasilitator dalam Konflik Hubungan Industrial

Share this article

SANGATTA — Konflik hubungan industrial yang saat ini tengah berlangsung di Kutai Timur (Kutim) menuntut perhatian serius dari berbagai pihak. Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, mengeluarkan klarifikasi penting mengenai peran lembaga tersebut dalam menangani perselisihan ini.

Yan Ipui menegaskan bahwa DPRD Kutim tidak memiliki wewenang untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dalam sengketa hubungan industrial. Menurutnya, keputusan akhir mengenai kasus tersebut berada di ranah pengadilan. “Peran kami bukan untuk memutuskan siapa yang benar atau salah. Itu adalah tanggung jawab pengadilan. DPRD hanya berfungsi sebagai mediator yang mendukung proses hukum dan memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku,” ungkap Yan Ipui dengan tegas.

Fungsi utama DPRD, lanjut Yan, adalah sebagai fasilitator dan pengawas. Dalam kapasitas ini, DPRD berupaya untuk menyediakan platform bagi dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. “Kami akan mengadakan pertemuan dan mediasi untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Namun, jika diperlukan keputusan hukum, kami akan mendorong pihak terkait untuk menyelesaikannya di pengadilan,” tambahnya.

Menurut Yan, peran DPRD sebagai mediator penting untuk mencegah eskalasi konflik yang dapat berdampak buruk pada ekonomi dan kesejahteraan pekerja. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjalani proses mediasi dengan itikad baik. Ini adalah langkah proaktif kami untuk menjaga stabilitas dan menciptakan solusi yang berkelanjutan,” jelasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami batasan kapasitas DPRD dalam menangani konflik hubungan industrial. Keterlibatan DPRD diharapkan dapat memperlancar proses penyelesaian dan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Harapan kami adalah agar proses mediasi dan dialog yang kami fasilitasi dapat membantu mencapai kesepakatan yang damai dan menguntungkan semua pihak. Kami berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam kapasitas kami sebagai pengawas dan fasilitator,” tutup Yan Ipui.

Dengan peran yang jelas ini, DPRD Kutim diharapkan dapat berkontribusi secara positif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial dan menjaga kesejahteraan masyarakat serta stabilitas ekonomi di Kutai Timur.