SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menyoroti peran DPRD sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial di daerah ini. Yan Ipui menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai fasilitator untuk memediasi antara karyawan dan manajemen perusahaan yang terlibat dalam sengketa.
“DPRD Kutim berkomitmen untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak dalam konflik hubungan industrial. Kami memahami pentingnya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Yan Ipui dalam pernyataannya.
Menurut Yan Ipui, konflik hubungan industrial dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kutim. Oleh karena itu, penyelesaian yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya gangguan yang lebih luas.
“DPRD Kutim siap berperan sebagai mediator yang netral untuk memfasilitasi proses negosiasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Tujuan kami adalah untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak dan menjaga perdamaian industrial di wilayah ini,” tambah Yan Ipui.
Konflik hubungan industrial sering kali melibatkan isu-isu kompleks seperti perbedaan interpretasi terhadap peraturan ketenagakerjaan dan tuntutan hak-hak pekerja. Dalam konteks ini, peran DPRD sebagai mediator dapat membantu dalam memfasilitasi dialog yang produktif untuk mencapai kesepahaman bersama.
Yan Ipui juga menyoroti pentingnya adanya kolaborasi antara DPRD, Disnakertrans, dan pihak terkait lainnya dalam menangani konflik ini. “Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Kutim,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh DPRD Kutim dapat membuahkan hasil yang positif dan memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian konflik hubungan industrial di Kutim. Keberhasilan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berdaya saing tinggi bagi pembangunan daerah ini ke depannya.