DPRD Kutim

Yan Ipui: Perselisihan Industri Kutim Harus Diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial

326
×

Yan Ipui: Perselisihan Industri Kutim Harus Diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial

Share this article

SANGATTA — Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja di Kutim harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut Yan Ipui, DPRD Kutim tidak memiliki wewenang untuk memutuskan masalah-masalah ini, dan tugas mereka lebih pada memberikan dukungan moral dan mediasi informal.

“Konflik hubungan industrial, termasuk perselisihan antara perusahaan dan pekerja, merupakan ranah yang harus diselesaikan oleh pihak yang memiliki otoritas sesuai hukum,” jelas Yan Ipui. “Kami di DPRD tidak memiliki otoritas untuk memutuskan atau campur tangan dalam masalah hubungan industrial. Ini adalah domain PHI,” tambahnya.

PHI didirikan untuk memberikan solusi hukum terhadap berbagai masalah yang muncul dari hubungan kerja, seperti sengketa upah dan pemutusan hubungan kerja sepihak. Yan Ipui menjelaskan bahwa PHI memiliki peran dan tanggung jawab untuk menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara adil dan sesuai hukum.

Pernyataan Yan Ipui muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara sejumlah pekerja dan perusahaan di Kutim. Beberapa kasus yang menonjol termasuk pemutusan hubungan kerja sepihak dan sengketa upah yang belum terselesaikan. Banyak pekerja datang ke DPRD mencari bantuan dan solusi atas masalah mereka.

Namun, Yan Ipui mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial harus melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan. “Pekerja dan perusahaan harus mengajukan masalah mereka ke PHI untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. PHI dibentuk untuk tujuan tersebut dan memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap kasus,” katanya.

Dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim. “Kami di DPRD siap mendukung dengan memberikan arahan dan informasi yang diperlukan, tetapi kami tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat hukum,” pungkas Yan Ipui.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai peran dan batasan wewenang DPRD dalam konflik hubungan industrial. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari potensi konflik yang berkepanjangan.