DPRD Kutai Timur

Ketenagakerjaan di Kutim, Fitriani Soroti Kendala dan Usulkan Pengawasan Lebih Ketat

573
×

Ketenagakerjaan di Kutim, Fitriani Soroti Kendala dan Usulkan Pengawasan Lebih Ketat

Share this article

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, menyoroti kendala dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang mengatur persentase pekerja lokal dan non-lokal di Kutim. Perda tersebut menetapkan bahwa 70 hingga 80 persen tenaga kerja harus berasal dari kalangan lokal.

Fitriani mengungkapkan bahwa meskipun peraturan ini telah ada, penerapannya belum optimal. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah proses rekrutmen yang masih dilakukan secara terpisah oleh kecamatan dan perusahaan. “Proses rekrutmen yang terfragmentasi, baik oleh pihak kecamatan maupun perusahaan, menyebabkan kesulitan dalam memastikan kuota pekerja lokal terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rekrutmen yang dilakukan secara terpisah seringkali menimbulkan ketidakcocokan antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan pekerja lokal. “Akibatnya, banyak kesempatan kerja yang seharusnya bisa diisi oleh pekerja lokal malah terisi oleh tenaga kerja dari luar daerah,” tambah Fitriani.

Untuk mengatasi masalah ini, Fitriani mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan perusahaan-perusahaan meningkatkan koordinasi dalam proses rekrutmen. “Perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan sistem rekrutmen yang terpadu dan transparan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kuota pekerja lokal yang telah diatur dalam Perda benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Fitriani juga mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda ini. Ia menyarankan pembentukan tim khusus yang bertugas memonitor dan mengevaluasi setiap proses rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim. “Pengawasan yang ketat dan evaluasi yang rutin sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda,” tegasnya.

Selain itu, Fitriani menekankan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan. “Dengan pengawasan yang baik, kita dapat memastikan bahwa perusahaan benar-benar memberikan prioritas kepada pekerja lokal sesuai dengan ketentuan yang ada,” paparnya.

Menutup pernyataannya, Fitriani berharap agar upaya-upaya tersebut dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Kutim secara signifikan. “Dengan implementasi Perda yang efektif, kita dapat memastikan bahwa masyarakat lokal mendapatkan manfaat yang maksimal, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat dan perekonomian daerah kita semakin berkembang,” pungkasnya.

Pernyataan Fitriani ini diharapkan dapat mendorong tindakan nyata dari pemerintah dan perusahaan di Kutim untuk memastikan bahwa kuota pekerja lokal terpenuhi, serta memperbaiki sistem rekrutmen demi kesejahteraan masyarakat lokal.