Sangatta – Selasa malam, 12 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan rapat paripurna ke-33/34 masa sidang III tahun 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai anggota DPRD dari berbagai komisi, termasuk David Rante dari Komisi B, yang memberikan perhatian serius pada dua topik krusial dalam agenda pemerintah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2025 dan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disetujui.
Dalam pernyataannya, David Rante menekankan pentingnya melanjutkan pembahasan terkait MoU dan RPJPD, mengingat masa jabatan DPRD periode 2019-2024 akan segera berakhir pada 14 Agustus 2024. “Waktu yang tersisa sangat terbatas, tinggal satu hari lagi sebelum periode ini berakhir. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera menindaklanjuti kedua agenda ini agar pembahasan dapat dilanjutkan oleh DPRD periode selanjutnya,” ujar David.
David juga menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran yang memberi wewenang kepada pimpinan sementara DPRD untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. “Kami berharap bahwa pimpinan sementara segera bergerak cepat dalam membahas dan mengesahkan APBD Perubahan 2024, mengingat waktu pelaksanaannya hanya tersisa empat bulan,” tambah David.
Tak hanya itu, David juga mengingatkan bahwa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD 2024-2025 menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan secepatnya. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menyelesaikan hal ini bisa berpotensi mendatangkan sanksi bagi DPRD maupun pemerintah daerah. “Ini adalah tanggung jawab bersama kita, dan harus menjadi fokus utama agar tidak ada penundaan yang akhirnya bisa mengakibatkan sanksi,” tutupnya.