SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menandatangani persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.
Kesepakatan ini diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-XVIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, pada Senin (11/11/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT., didampingi Wakil Ketua II, Prayunita, bersama 29 anggota DPRD lainnya, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, perwakilan dari Polres Kutim, Kejaksaan Negeri, dan tamu undangan.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim. Ketua DPRD Kutim menyebut bahwa regulasi ini diperlukan untuk memperkuat kesiapan dan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sekda Kutim, Rizali Hadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut. “Persetujuan bersama ini mencerminkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memastikan Raperda menjadi regulasi yang efektif untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kebakaran,” ungkap Rizali.
Raperda ini dirancang untuk mencakup berbagai langkah, seperti peningkatan sarana pemadam kebakaran, pelatihan sumber daya manusia, dan pengawasan terhadap potensi kebakaran di sektor pemukiman, industri, serta kawasan hutan.
Dengan disepakatinya Raperda ini, Pemkab Kutim berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari risiko kebakaran serta memastikan kesiapsiagaan yang lebih baik di seluruh wilayah Kutim.













