Berita PilihanFeaturedKisahOlahragaPeristiwaRagam

Fraksi Golkar Minta Jadwal Penyampaian Rancangan APBD Kutim Dipercepat

326
×

Fraksi Golkar Minta Jadwal Penyampaian Rancangan APBD Kutim Dipercepat

Share this article
oplus_0

Sangatta – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kutai Timur memberikan apresiasi atas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp358 miliar. Target tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp66 miliar dibandingkan target PAD tahun 2024 yang sebesar Rp292,244 miliar.

Peningkatan ini dianggap sebagai wujud keberhasilan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam mengelola 11 sektor pajak dan retribusi daerah. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Hasna, SE, MM, dalam pandangan umumnya pada rapat paripurna XX DPRD Kutai Timur yang digelar di Gedung Utama Sidang Paripurna, Jumat (22/11/2024) sore.

Hasna juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 20 persen anggaran belanja daerah pada sektor pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.

“Fraksi Golkar memandang ketentuan ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah, guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujar Hasna.

Terkait alokasi belanja modal infrastruktur yang mencapai Rp4,321 triliun, Hasna menjelaskan bahwa angka tersebut setara dengan 40 persen dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan transfer ke desa. Fraksi Golkar menilai alokasi ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

“Kami memberikan apresiasi atas pemenuhan infrastruktur dasar dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Hasna.

Meski memberikan apresiasi, Fraksi Golkar juga memberikan catatan penting terkait jadwal penyampaian rancangan APBD kepada DPRD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perda APBD beserta dokumen pendukungnya harus disampaikan paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya TAPD, agar penyampaian rancangan APBD berikutnya dilaksanakan lebih awal. Hal ini penting agar pembahasan anggaran dapat dilakukan secara lebih optimal dan komprehensif antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” tegas Hasna.

Dengan target yang telah dirancang dan catatan yang diberikan, Fraksi Golkar berharap APBD 2025 dapat mendukung pembangunan di berbagai sektor secara maksimal dan tepat sasaran. (ADV)