Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Guncang Kutim, Terlapor Diduga Masih Kerabat

382
×

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Guncang Kutim, Terlapor Diduga Masih Kerabat

Share this article

Kutai Timur – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menyeruak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang oknum dilaporkan ke Polres Kutim setelah diduga melakukan pelecehan terhadap empat orang, tiga di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.

Kuasa hukum korban, I Kadek Indra Kusuma Wardana, menyebut keberanian korban melapor merupakan langkah penting untuk membongkar kasus yang selama ini tertutup. Menurutnya, peristiwa pelecehan tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu berbeda.

“Korban sudah mulai berani berbicara, saling menguatkan, dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap mereka,” ujar Kadek, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah para korban saling bercerita kepada keluarga. Selama bertahun-tahun, mereka memilih diam karena takut dengan posisi terlapor yang dikenal berpengaruh di lingkungannya.

“Kalau mungkin korbannya hanya satu, tentu sulit. Karena pelecehan seksual itu biasanya minim saksi dan bukti. Tetapi ini ada empat korban dengan kesaksian yang sama, sehingga menjadi dasar kuat untuk laporan,” jelasnya.

Dari empat korban, tiga di antaranya merupakan kerabat dekat terlapor, sementara satu lainnya adalah karyawan. Ironisnya, salah satu korban disebut masih di bawah umur saat peristiwa dugaan pelecehan terjadi.

Kadek menambahkan, sebagian besar perbuatan itu dilakukan di rumah terlapor. Bahkan, ada korban yang hingga kini mengalami trauma mendalam dan merasa takut jika harus berpapasan dengan pelaku.

“Dia (terlapor) punya posisi kuat di keluarga, bahkan cukup dituakan. Itu yang membuat korban semakin sulit melawan dan baru sekarang berani bicara,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga membuka kemungkinan jumlah korban bertambah. Menurutnya, pola kasus yang berulang bisa saja melibatkan pihak lain yang hingga kini masih memilih diam.

“Kita khawatir ke depan ada korban lain yang juga muncul. Karena pola kasusnya terjadi berulang dan melibatkan pihak yang dekat dengan korban,” kata Kadek.

Selain laporan ke Polres Kutim, pihak korban juga berencana menggandeng lembaga perlindungan perempuan dan anak. Upaya ini dinilai penting, mengingat terlapor disebut memiliki latar belakang hukum serta posisi cukup berpengaruh.

“Ini murni untuk memberikan rasa adil bagi korban. Tidak ada kepentingan lain. Terlepas dari profesinya sebagai advokat, hukum harus ditegakkan,” tegas Kadek.

Diketahui, para korban telah resmi melayangkan laporan tertulis dengan Nomor TBL/390/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Polres Kutim masih belum mendapat tanggapan. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.(Sy)