Berita Pilihan

Adat Kenyah Kutim Soroti Dugaan Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegakkan Hukum

187
×

Adat Kenyah Kutim Soroti Dugaan Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegakkan Hukum

Share this article

Kutai Timur- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menemukan titik terang. Hal itu memicu desakan dari tokoh adat Dayak Kalimantan Timur, yang meminta kepolisian segera mempercepat proses penanganan perkara.

Kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga korban ke Polres Kutim pada 19 Agustus 2025 lalu. Baik terduga pelaku maupun korban diketahui masih memiliki ikatan keluarga dalam komunitas adat Dayak, sehingga peristiwa ini menyedot perhatian luas dari para tokoh masyarakat.

Pada Rabu (24/9/2025), puluhan tokoh adat Dayak Kaltim mendatangi Polres Kutim. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengawal jalannya proses hukum agar kasus dapat diselesaikan secara cepat dan transparan.

Kepala Adat Dayak Kenyah Kaltim, Gun Ingan, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat adat yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Karena yang melapor dan terlapor adalah masyarakat kami, maka kami ingin memastikan pihak kepolisian menegakkan keadilan sesuai aturan hukum positif di Indonesia,” tegasnya kepada awak media.

Dalam pertemuan dengan aparat kepolisian, terungkap bahwa terlapor sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini, panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Menanggapi hal itu, Gun Ingan meminta aparat bersikap lebih tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut. “Kalau tidak tegas, kasus ini bisa terus mandek. Kami harap segera ada langkah nyata,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sempat menggelar sidang adat di Samarinda terkait kasus ini. Namun, terduga pelaku juga tidak menghadiri sidang adat tersebut.

“Padahal sidang itu sifatnya memberi nasihat. Bagi kami, ini adalah amanah leluhur bahwa setiap masyarakat adat yang bermasalah harus dipanggil untuk mendapat nasihat. Tidak hadir berarti menyalahi aturan adat,” jelasnya.

Gun Ingan menambahkan, tokoh adat Dayak memberikan harapan besar kepada kepolisian agar segera menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Jangan sampai laporan ini dibiarkan berlarut-larut. Kami minta diselesaikan secepatnya, agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.(Ciaa/*)