Kominfo KutimPemerintahan

DLH Kutim Ingatkan: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp50 Juta

354
×

DLH Kutim Ingatkan: Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp50 Juta

Share this article

Kutai Timur – Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur (DLH) menegaskan akan menegakkan aturan bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai waktu atau tempat yang telah ditentukan.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, Dewi Dohi, menyampaikan bahwa dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah telah diatur sanksi tegas bagi pelanggar.

“Buang sampah sembarangan atau di luar waktu yang diperbolehkan bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara,” jelasnya, Sabtu (8/11/2025).

Ia menegaskan, penerapan sanksi ini bukan semata-mata untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menumbuhkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami ingin masyarakat sampah sadar bahwa adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada alasan untuk membuang seenaknya,” ujarnya.

DLH Kutim terus melakukan sosialisasi agar warga memahami waktu pembuangan sampah yang diizinkan, yakni pukul 18.00 sampai 06.00 pagi.
Selain waktu, masyarakat juga diimbau membuang sampah di tempat yang telah disediakan, bukan di bahu jalan atau selokan.

“Masih ada kebiasaan warga yang membuang di pinggir jalan karena merasa praktis. Padahal itu mengatur dan merusak keindahan kota,” katanya.

Pihaknya berharap penerapan sanksi dapat mendorong perubahan perilaku menuju masyarakat yang lebih tertib dan peduli lingkungan.

“Kalau sudah tahu aturannya, harusnya bisa disiplin. Kita semua ingin Sangatta dan Kutim ini bersih dan nyaman,” tambahnya.

Dewi juga mengingatkan bahwa setiap warga memiliki kewajiban memilah dan mengelola sampah dari rumah tangga masing-masing sebelum dibuang ke TPS.

“Buang sampah sesuai waktu, tempat, dan jenisnya, itu bentuk tanggung jawab sosial,” tuturnya.(Adv/Kominfo).