Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengintensifkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Retribusi Daerah. Upaya ini dilakukan sebagai strategi penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Hasara, membenarkan pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dibagi di empat lokasi agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di empat tempat. Yakni Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Telen, Kecamatan Long Masangat, dan Kecamatan Sangkulirang,” jelas Hasara kepada media ini, Senin (10/11/2025).
Hasara menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan PAD Kutim. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif, anggota DPRD Kutim dibagi ke empat wilayah, sehingga kegiatan dapat menyentuh berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan di setiap kecamatan. Dengan metode ini, DPRD berharap seluruh lapisan masyarakat memahami perubahan yang dilakukan pada Perda Retribusi Daerah.
Perubahan Perda Retribusi Daerah menjadi fokus utama DPRD Kutim karena dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel. Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan implementasi Perda ini dapat berjalan lancar serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan di Kutai Timur.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami Perda baru ini sehingga potensi PAD bisa optimal dan pembangunan daerah semakin meningkat,” pungkas Hasara.(Adv/Kominfo)













