Kutai Timur – Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas, menjelaskan bahwa penurunan nilai profit sharing dari sektor tambang bukanlah hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan, melainkan konsekuensi dari mekanisme perhitungan laba bersih yang diatur undang-undang.
Ia menegaskan, sistem bagi hasil tersebut mengikuti regulasi nasional yang sudah baku. “Profit sharing itu bukan hasil negosiasi, tapi perhitungan berdasarkan net profit. Kalau pendapatan perusahaan naik, otomatis bagi hasil juga naik,” jelas Anjas.
Menurutnya, pembagian hasil telah diatur dalam undang-undang dengan porsi yang jelas. “Dari total profit sharing, ada yang 2,5 persen untuk daerah penghasil, 2 persen dibagi ke kabupaten/kota lain, 4 persen untuk provinsi, dan 6 persen untuk pusat,” paparnya.
Anjas menambahkan, dalam rapat Banggar, pihaknya menyoroti bahwa perubahan nilai bagi hasil seringkali terjadi karena faktor eksternal. “Bisa saja harga batu bara naik, tapi di sisi lain biaya produksinya juga naik. Karena yang dihitung itu net profit, hasil akhirnya bisa turun,” terangnya.
Ia menyebut, pemerintah daerah akan menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan pihak provinsi dan pusat. “Kami baru akan mengundang mereka, sambil menunggu jadwal koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anjas menilai penting bagi DPRD memahami mekanisme ini agar kebijakan fiskal daerah lebih akurat. “Kita harus tahu dasar perhitungannya supaya proyeksi pendapatan daerah realistis,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam menyampaikan data. “Transparansi itu penting, agar semua pihak paham apa yang menyebabkan kenaikan atau penurunan bagi hasil,” ucapnya.
Menurutnya, kejelasan mekanisme ini juga membantu masyarakat memahami kondisi keuangan daerah.“Yang pasti, kita ingin semua pihak duduk bersama membahas persoalan ini secara terbuka,” tutup Anjas.(Adv/DPRD)













