Kutai Timur – Upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu langkah strategis dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, pada Senin (10/11/2025). Acara ini dihadiri lima anggota DPRD dari Daerah Pemilihan IV, ratusan masyarakat, perwakilan pemerintah desa, hingga manajemen perusahaan lokal.
H. Bachok Riandi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, menekankan pentingnya Perda ini sebagai langkah diversifikasi sumber pendapatan daerah. “Kita harus mulai memanfaatkan potensi dari sektor lain seperti perkebunan, tenaga kerja, dan jasa daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha sangat krusial untuk menciptakan self-financing daerah yang kuat.
Selain H. Bachok Riandi, hadir pula legislator lainnya, yakni H. Aidil Fitri (Fraksi Demokrat), Yan, SD., S.Pd., M.Pd., dan Baya Sargius, S.Sos. (Fraksi PIR), serta Bambang Bagus Wondo Saputro, S.A.P. (Fraksi Golkar). Dukungan teknis diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim melalui narasumber Simon Floris, Kasubbid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi. Simon menjelaskan secara rinci 13 jenis pajak yang diatur Perda terbaru, memberikan pemahaman yang komprehensif dan mudah dipahami.
Camat Telen, Petrus Ivung, membuka acara dengan antusiasme tinggi. Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak warga dan perwakilan perusahaan aktif bertanya dan memberikan masukan. Bahkan, sosialisasi yang dijadwalkan selesai pukul 12.00 WITA harus diperpanjang hingga pukul 13.00 WITA untuk menampung tingginya minat peserta.
Kehadiran perwakilan Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, Danramil Muara Wahau Kapten Kav Muttaqin, serta Kapolpos Telen Aiptu Iwan Agung Nugroho menunjukkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam implementasi regulasi pajak daerah terbaru.
Dengan langkah ini, DPRD Kutim berharap Perda Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi pondasi utama penguatan PAD, mendorong pemanfaatan potensi lokal, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah secara mandiri.(Adv/DPRD)













