Kutai Timur – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 diproyeksi hanya sekitar Rp4,8 triliun lebih. Dengan APBD yang turun drastis, dibanding tahun 2024 dengan nilai Rp14 triliun lebih atau APBD 2025 dengan nilai Rp8 triliun lebih, DPRD Kutim turun tangan. Terutama mensosialisasikan Perda No4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi, yang diharapkan dapat dimaksimalkan untuk mencari sumber pendapatan pajak dan retribusi baru, atau pajak yang selama ini belum digarap untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rahmadani, salah seorang anggota DPRD Kutim mengakui pihaknya bersama dengan anggota DPRD lain melakukan sosialisasi perda pajak dan retribusi dengan harapan bisa dimaksimalkan untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, terutama pajak serta retribusi. “Kita turun tangan untuk mensosialisasikan Perda Pajak dan retribusi baru, dengan harapan bisa mendogkrak pendapatan, karena APBD Kita tahun depan hanya sekitar Rp4,8 triun lebih,” kata Rahmadani, Selasa (11/11/2025)
Disebutkan, salah satu sasaranya adalah ke perusahan-perusahan. Pertama, di PT KPC, terkait dengan profit Sharing. Selain itu, juga disosialisasikan tentang isi perda itu. Dimana, dalam Perda itu beberapa sumber pajak bisa dimaksimalkan. Misalnya, pajak kendaraan, pajak penghasilan dari Karyawan.
“Karena itu, dalam pertemuan kami dengan KPC, kami berharap agar karyawan, termasuk dengan karyawan kontrakor mereka yang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masih di luar Kutim, agar dimutasi ke Kutim. Sebab pajak pendapatan ini merupakan hak daerah, dimana karyawan bekerja. Termasuk alat berat yang selama ini belum bayar pajak, agar dibayar pajaknya. Termasuk kendaraan dengan plat nomor polisi masih dari daerah lain, yang dibawa supplier, kami minta agar mutasi ke Kutim, agar pajaknya masuk ke Kutim,” katanya.
Diakui, bukan hanya di PT KPC, tapi DPRD Kutim yang melakukan sosialisasi Perda tersebut, semuanya menyuarakan hal sama di perusahan-perusahaan yang beroperasi di Kutim. Sebab jika pajak daerah ini bisa dimaksimalkan, maka bisa menambah PAD Kutim, sehingga APBD bisa naik.(Adv/DPRD)













