Kutai Timur – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi perhatian serius DPRD Kutai Timur (Kutim), terutama setelah dipastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mengalami penurunan dan hanya diperkirakan berada di angka Rp4,8 triliun lebih. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, legislatif mendorong perusahaan untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan dan alat berat yang beroperasi di Kutim.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Teluk Pandan, Wakil Ketua DPRD Kutim Sayid Anjas menyoroti maraknya kendaraan suplai milik perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan plat nomor luar daerah seperti B, L, dan lainnya, namun beroperasi penuh di wilayah Kutim. “Kami berharap kendaraan suplai dari luar yang bekerja di tambang dan perusahaan lainnya dimutasi ke Kutim, agar menggunakan plat nomor polisi Kutim. Sebab kendaraan ini menggunakan jalan-jalan di Kutim, maka seyogianya pajaknya juga dibayarkan di Kutim, bukan beroperasi di Kutim tapi pajaknya masuk Jakarta atau daerah lain,” tegas Anjas,Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, permintaan mutasi kendaraan tersebut tidak akan menambah beban perusahaan. Sebab bagaimanapun pajak tetap harus dibayar, hanya saja selama ini pembayaran dilakukan di daerah asal kendaraan tersebut terdaftar.
“Kalau dimutasi ke Kutim, pajaknya tetap sama. Perbedaannya hanya penerima pajaknya, yaitu Kutim. Jadi ini bukan tambahan beban, tetapi penyesuaian agar PAD kita bisa meningkat,” ungkapnya.
Anjas juga menekankan bahwa DPRD tidak menolak keberadaan kendaraan suplai dari luar daerah. Ia memahami bahwa ketersediaan kendaraan dalam jumlah besar tidak selalu dapat dipenuhi oleh pengusaha lokal. Namun ia berharap, jika kendaraan tersebut beroperasi di Kutim setiap hari, maka kontribusi pajaknya harus masuk ke Kutim pula. “Kita tidak anti suplai dari luar. Kita paham mungkin jarang pengusaha lokal yang mampu menyediakan kendaraan dalam jumlah besar. Namun kalau memang kendaraan itu bekerja di Kutim, wajar jika pajaknya juga masuk ke Kutim. Ini penting agar PAD kita kuat dan berdampak pada pembangunan,” tambahnya.
Melalui revisi Perda No 1 Tahun 2024 menjadi Perda No 4 Tahun 2025, pemerintah daerah bersama DPRD berharap dapat menggali lebih banyak sumber pendapatan yang sah dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Dengan meningkatnya PAD, Kutim diharapkan mampu tetap menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah turunnya kucuran dana pusat.(Adv/DPRD)













