Warta Parlementeria

Sayid Anjas: Mutasi NPWP Karyawan Perusahaan Wajib, Pajaknya Harus Masuk Kutim

363
×

Sayid Anjas: Mutasi NPWP Karyawan Perusahaan Wajib, Pajaknya Harus Masuk Kutim

Share this article

Kutai Timur – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim wajib memastikan seluruh karyawan yang berasal dari luar daerah memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka ke Kutim. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak penghasilan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Menurutnya, selama ini banyak pekerja dari luar daerah tidak melakukan mutasi NPWP, sehingga pajak penghasilan mereka tidak masuk sebagai pemasukan daerah.

“Salah satu sumber PAD adalah pajak penghasilan. Karena itu kami berharap perusahaan membantu pemerintah dengan mewajibkan karyawan yang NPWP-nya masih di luar Kutim untuk segera mutasi ke Kutim. Dengan demikian, pajaknya masuk menjadi PAD daerah,” tegas Anjas,Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah bersama DPRD siap memfasilitasi proses mutasi NPWP agar perusahaan tidak mengalami kesulitan. Mutasi tersebut juga tidak menimbulkan beban tambahan bagi perusahaan karena pajak tetap dibayar, hanya penyaluran penerimaannya yang berubah.

“Ini bukan beban bagi perusahaan. Pajak tetap dibayar, hanya saja dengan mutasi NPWP, hasilnya bisa kembali ke Kutim sebagai pemasukan daerah,” jelasnya.

Anjas juga menyinggung soal kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Menurutnya, kendaraan yang digunakan sehari-hari dalam kegiatan perusahaan di Kutim seharusnya dimutasikan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat masuk ke kas daerah.

“Sebelumnya kami juga meminta perusahaan memutasikan kendaraan operasionalnya. Logikanya sama: pajak kendaraan tetap dibayar, jadi lebih baik jika masuk ke PAD Kutim,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan berbagai insentif bagi perusahaan yang menanamkan investasi di Kutim. Karena itu, perusahaan diminta kooperatif terhadap hal-hal yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan bagi investasi. Jadi soal NPWP dan kendaraan ini mestinya tidak ada alasan untuk menolak, karena semuanya juga kembali untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, DPRD berharap PAD Kutim dapat meningkat signifikan dan memberikan ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan daerah, khususnya sektor infrastruktur dan layanan publik.(Adv/DPRD)