Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Melalui program perumahan rakyat, Pemkab menargetkan pembangunan 1.000 unit rumah murah dan renovasi 5.000 rumah tidak layak huni secara bertahap hingga tahun 2029.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah daerah dalam menekan kesenjangan sosial sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah harus hadir memastikan setiap keluarga memiliki tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman untuk ditinggali,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, program perumahan ini tidak hanya bertujuan menyediakan hunian baru, tetapi juga memperbaiki rumah warga yang sudah ada agar memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
“Masih banyak rumah masyarakat di pedesaan yang kondisinya kurang layak huni. Ini menjadi perhatian utama kita bersama,” jelasnya.
Ardiansyah menyebutkan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui sinergi antara Pemkab Kutim, Kementerian PUPR, dan pihak swasta, termasuk pemanfaatan dana CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.
“Kita ingin masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah layak tanpa terbebani biaya tinggi,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembangunan rumah rakyat bukan sekadar proyek fisik, melainkan bentuk nyata pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial.
“Rumah yang layak adalah hak dasar. Kita ingin semua warga Kutai Timur hidup lebih sejahtera dan berdaya,” tegasnya.
Bupati juga berharap dukungan penuh dari DPRD Kutim dan seluruh pemangku kepentingan agar program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh pelosok Kutai Timur.(Adv/Kominfo)













