Kominfo KutimPemerintahanPendidikan

‎Pemkab Kutim Dorong Penguatan Kompetensi Pers Lewat Pelaksanaan UKW

556
×

‎Pemkab Kutim Dorong Penguatan Kompetensi Pers Lewat Pelaksanaan UKW

Share this article

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas informasi publik melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang mewakili Bupati Kutim, bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo Staper) Kutim, Ronny Bonar, serta perwakilan lembaga uji dari Pikiran Rakyat, Refa Riana di Hotel Victoria, Sangatta.

‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mahyunadi menegaskan bahwa peningkatan kompetensi wartawan menjadi kebutuhan penting di era digital. Arus informasi yang semakin cepat, kata dia, menuntut insan pers untuk mampu memilah, mengolah, dan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab.

‎“Pers bukan hanya penyampai informasi. Mereka adalah gatekeeper yang menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat. Karena itu, kompetensi wartawan menjadi unsur penting dalam mewujudkan transparansi dan kepercayaan publik,” tegas Mahyunadi, Selasa (18/11/2025).

‎Ia brharap pelaksanaan UKW dapat mendorong semakin banyak wartawan di Kutim meraih sertifikasi kompetensi sesuai standar profesi, sehingga mampu menghadapi tantangan misinformasi dan maraknya peredaran hoaks di ruang digital. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen membuka ruang kerja sama yang lebih kuat dengan media, mengingat peran wartawan sangat penting dalam menjaga kualitas wacana publik.

‎“Wartawan profesional adalah benteng terdepan dalam menjaga ruang informasi publik. Mereka harus menghadirkan informasi yang akurat, mencerahkan, dan tidak memecah belah,” sambungnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Staper Kutim, Ronny Bonar, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat ekosistem informasi publik yang sehat dan transparan. Menurutnya, kapasitas wartawan yang mumpuni turut menentukan kualitas pemberitaan daerah.

‎“Kominfo Kutim berkomitmen memperkuat ruang informasi yang bebas hoaks. Pemerintah dan insan pers adalah mitra strategis dalam memberikan informasi yang tepat dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

‎Ronny menambahkan bahwa Kutai Timur kini memiliki Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Media di Kabupaten Kutai Timur. Regulasi tersebut disusun sebagai instrumen tata kelola media yang lebih profesional, sekaligus menindaklanjuti masukan dari BPK kepada pemerintah daerah.

‎Dari pihak lembaga uji, Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat, Refa Riana, menjelaskan bahwa UKW merupakan standar profesi yang telah disepakati secara nasional sejak Piagam Palembang 2010. Pada 2011 ditetapkan lembaga uji resmi, dan pada 2012 pelaksanaan UKW mulai berjalan hingga kini.

‎“Hingga Desember 2024, dari hampir 50 ribu media online, baru sekitar 20 ribu wartawan yang sudah menjalani UKW. Artinya, masih banyak yang belum tersertifikasi,” jelasnya.

‎Pada pelaksanaan UKW kali ini, sebanyak tujuh penguji diterjunkan tiga dari Jawa Barat dan empat dari Kalimantan Timur untuk menguji wartawan di tiga jenjang: Muda, Madya, dan Utama. (Adv/Kominfo)