Kutai Timur – Meskipun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menyalurkan empat jenis seragam gratis beserta tas dan sepatu bagi siswa TK, SD, hingga SMP, ketimpangan masih dirasakan oleh sekolah swasta dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, seragam khas atau seragam identitas yayasan masih harus dibeli secara mandiri oleh wali murid.
Hal ini menjadi sorotan Anggota DPRD Kutai Timur, Akhmad Sulaiman. Ia menilai belum adanya bantuan untuk seragam khas sekolah swasta dan madrasah menciptakan ketimpangan sosial.
“Memang belum terpenuhi dari pemerintah untuk seragam khas sekolah swasta maupun sekolah di bawah Kemenag. Ini jadi ketimpangan,” jelas Akhmad Sulaiman,Selasa (18/11/2025)
Ia menyebutkan, sekolah swasta murni maupun sekolah di bawah naungan Kemenag (seperti MI, MTs, MA) belum terakomodasi dengan baik karena status instansi vertikal yang selama ini membuat mereka kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia telah mengusulkan kepada Disdikbud agar kebutuhan mereka turut diakomodasi.
“Saya sudah usulkan ke Disdik agar sekolah swasta dan sekolah Kemenag ini juga diperhatikan. Saya berharap, pada tahun 2026 nanti usulan ini sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Menurutnya, ke depan harus ada perlakuan yang adil antara sekolah negeri dan swasta. Akhmad menambahkan bahwa Disdikbud telah memberikan respons positif dan berjanji akan menganggarkan kebutuhan tersebut.
“Disdik sudah berjanji akan menganggarkan kebutuhan sekolah swasta, MTs, pesantren, dan sebagainya. Tinggal mekanismenya nanti diatur agar tepat sasaran. Jangan sampai seragam diberikan tetapi tidak digunakan, itu akan jadi masalah. Jadi harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” tutupnya.(Adv/DPRD)













