Warta Parlementeria

DPRD Kutim Perketat Standar Mutu Proyek, Dorong Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Kontraktor

428
×

DPRD Kutim Perketat Standar Mutu Proyek, Dorong Penerapan Sistem Penilaian Kinerja Kontraktor

Share this article

Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Komisi C menyoroti maraknya temuan proyek konstruksi yang dikerjakan secara tidak profesional atau asal-asalan. Sorotan ini mencakup berbagai skala pekerjaan, mulai dari proyek bernilai besar hingga pekerjaan Penunjukan Langsung (PL).

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan menjadi bahan evaluasi serius setelah pihaknya intensif melakukan kunjungan dan peninjauan proyek.
“Hasil peninjauan kami menunjukkan banyak pekerjaan proyek yang minus kualitas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ardiansyah,Rabu (19/11/2025).

Menyikapi temuan ini, Komisi C mendesak Pemerintah Daerah agar menerapkan sanksi tegas. Ardiansyah secara eksplisit meminta agar kontraktor yang terbukti mengerjakan proyek dengan kualitas buruk, baik itu proyek tahun jamak (multiyears) maupun proyek PL, di-blacklist dan tidak lagi diikutsertakan dalam tender pekerjaan pada periode berikutnya.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, DPRD mengusulkan sistem penilaian kinerja yang wajib. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing dinas diwajibkan untuk menerbitkan surat penilaian (performance review) resmi bagi setiap kontraktor setelah proyek selesai.

“Jika hasilnya buruk, berikan nilai buruk. Penilaian ini akan menjadi parameter krusial bagi Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau bagian lelang. Kontraktor yang memiliki rekam jejak bagus harus diprioritaskan, sementara yang pekerjaannya amburadul jangan lagi diberi kesempatan. Kita butuh jaminan kualitas bagi setiap anggaran yang dikeluarkan,” tutupnya, menekankan pentingnya data rekam jejak perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa.(Adv/DPRD)