KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Aldriansyah, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim untuk tahun anggaran 2026 diproyeksikan hanya mencapai Rp4,8 triliun lebih. Proyeksi angka ini menjadi perhatian serius mengingat adanya potensi dampak signifikan terhadap sejumlah program, termasuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh pegawai, Kamis (20/11/2025)
Meskipun demikian, Aldriansyah menyebutkan masih ada peluang penambahan anggaran yang cukup besar, yang dapat terjadi pada APBD Perubahan. Potensi penambahan tersebut berasal dari Dana Kurang Salur tahun 2024 dari Pemerintah Pusat, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.
“Anggaran kita tahun 2026 memang diperkirakan hanya Rp4,8 triliun. Namun, ada harapan penambahan jika dana kurang salur tahun 2024 dari pusat dapat ditransfer ke Kutim,” jelas Aldriansyah.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutim tengah berupaya keras mengurus pencairan dana kurang salur tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Syafur, diketahui sedang berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi intensif. Walau demikian, Aldriansyah menegaskan, meskipun dana kurang salur tersebut berhasil dicairkan dalam waktu dekat, penggunaannya baru dapat direalisasikan pada APBD Perubahan tahun 2026.
Dampak paling nyata dari penurunan proyeksi APBD 2026 ini, lanjutnya, adalah pada alokasi untuk biaya operasional pegawai, khususnya TPP. Berdasarkan aturan, anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai (PNS dan PPPK) maksimal hanya 30 persen dari total APBD.
Dengan proyeksi APBD Rp4,8 triliun, artinya alokasi maksimal untuk gaji dan tunjangan hanya sekitar Rp1,44 triliun. Perhitungan ini mengindikasikan bahwa TPP pegawai Kutim berpotensi mengalami pemangkasan yang cukup besar, diperkirakan mencapai 60 hingga 80 persen.
“Penurunan persentase TPP ini diperkirakan akan sangat signifikan. Namun, besaran pasti persentase penurunannya masih akan dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama dengan pihak eksekutif,” tutup Aldriansyah, menekankan bahwa pembahasan mendalam mengenai kebijakan ini akan segera dilakukan.(Adv/DPRD)













