Kominfo KutimPemerintahan

Pemkab Kutim Targetkan Tuntas Bayar Utang Rp 1,34 T pada Desember Demi Kesehatan Fiskal

398
×

Pemkab Kutim Targetkan Tuntas Bayar Utang Rp 1,34 T pada Desember Demi Kesehatan Fiskal

Share this article

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmen kuat untuk melunasi seluruh kewajiban utang daerah senilai sekitar Rp 1,34 triliun sebelum menutup tahun anggaran 2023. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa penyelesaian utang ini adalah agenda utama yang harus dituntaskan pada Desember ini.

Dalam keterangannya usai rapat koordinasi, Ardiansyah menjelaskan bahwa pembayaran utang kepada pihak ketiga maupun kewajiban tunda bayar lainnya bersifat wajib. Ia menekankan prinsip tata kelola keuangan yang sehat, di mana tidak boleh ada beban utang yang dibawa ke tahun anggaran berikutnya jika anggarannya sudah dialokasikan.

“Oh iya, wajib (dibayar) karena hutang-hutang yang kemarin. Total utang kita semua sekitar 1,34 triliun rupiah. Dan Insya Allah tahun ini harus selesai, di bulan Desember ini,” tegas Ardiansyah, Sabtu (22/11/2025).

Bupati menyebutkan bahwa progres pembayaran utang saat ini sudah berjalan sangat positif. Dari total kewajiban yang tercatat di angka kisaran Rp 1,34 triliun, kini jumlah utang yang tersisa diyakini tinggal sedikit, berada di kisaran beberapa miliar rupiah saja.

“Tinggal hanya berapa miliar saja lagi. Insya Allah habis (lunas),” tambahnya.

Ia meyakini sisa pembayaran tersebut dapat diselesaikan dalam hitungan minggu ke depan, seiring dengan proses percepatan administrasi keuangan yang intensif di akhir tahun.

Penyelesaian utang ini menjadi krusial bagi upaya Pemkab Kutim dalam mempertahankan kesehatan fiskal daerah. Dengan melunasi kewajiban di tahun berjalan, Pemkab akan lebih leluasa dan mampu fokus sepenuhnya pada pelaksanaan program pembangunan baru yang telah direncanakan di tahun 2024 tanpa dibayangi tanggungan masa lalu.

Untuk menjamin target “nol utang” di akhir Desember dapat terealisasi, Ardiansyah telah menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bekerja cepat. Instruksi tersebut mencakup percepatan proses verifikasi dan administrasi pencairan, memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang menunda proses pembayaran.(Adv/Kominfo)