Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk memajukan sektor pariwisata daerah sebagai salah satu penunjang perekonomian non-tambang. Peningkatan pariwisata ini akan difokuskan melalui penataan infrastruktur dan penetapan regulasi yang komprehensif.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante, menyampaikan bahwa sektor pariwisata tidak akan bisa bertumbuh optimal tanpa dukungan akses yang memadai.
“Kami memang berharap ada penataan, pertama penataan infrastruktur. Karena bagaimanapun kalau infrastrukturnya tidak bagus, misalnya akses jalan, itu akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar David Rante, Senin(24/11/2025).
Ia menambahkan, perbaikan akses jalan menuju lokasi wisata adalah kunci utama untuk menarik pengunjung dan investor.
Selain infrastruktur, David juga menyoroti pentingnya payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, strategi utama DPRD dalam waktu dekat adalah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor kepariwisataan secara menyeluruh.
“Strategi kita membuatkan Perda karena dengan adanya Perda itu nanti, kita berharap semua hal yang bisa menunjang kepariwisataan itu bisa dilakukan,” jelasnya.
David Rante menekankan bahwa penataan regulasi dan infrastruktur harus berjalan beriringan untuk menciptakan dampak positif yang signifikan bagi daerah.
“Tentu itu akan harus berbanding lurus dengan penataan infrastruktur. Karena kalau itu bisa berjalan berbarengan, itu juga akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Penyusunan Perda Pariwisata ini diharapkan dapat memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mengatur standar pelayanan dan konservasi di wilayah destinasi wisata Kutai Timur.(Adv/DPRD)













