Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menegaskan fokusnya pada penguatan sektor ekonomi non-tambang melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Langkah ini masuk dalam prioritas Propemberda 2026 sebagai upaya strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Gerindra, David Rante, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menitikberatkan pada penentuan dan pertumbuhan sektor pangan, yang dianggap krusial bagi keberlangsungan daerah.
“Di Propemberda 2026, kami melihat ada beberapa rancangan yang diajukan pemerintah dan inisiatif dewan, yang memang pemerintah diberatkan pada penentuan dan pertumbuhan. Yang pertama soal ketahanan pangan. Kita buat itu bagaimana supaya ini ditingkatkan dan itu kita buatkan regulasinya”, ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa inisiatif regulasi ini tidak hanya menyentuh aspek ketersediaan pangan, tetapi juga memberikan payung hukum dan dukungan bagi para pelaku di sektor tersebut. Raperda kedua yang didorong adalah mengenai perlindungan bagi petani.“Kami juga memikirkan perlindungan bagi petani yang memang bergelut di ketahanan pangan. Itu juga kita buatkan supaya apa? Supaya mereka sungguh-sungguh bisa survive dalam melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan ketahanan pangan,” tegasnya.
Perlindungan yang dimaksud bukan sebatas BPJS, melainkan mencakup penunjang-penunjang yang memastikan petani dapat bekerja secara optimal. David Rante menambahkan bahwa fokus ini sejalan dengan visi misi pemerintah daerah untuk mencapai swasembada pangan.
“Kita fokus di situ karena salah satu program untuk bisa kita survive dalam soal kebutuhan pangan, itu ya itu. Paling kurang kita di Kutai Timur bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri,” tutup David. (Adv/DPRD)













