Kominfo KutimPemerintahan

Pemkab Kutim Revisi RTRW agar Selaras dengan Provinsi Kaltim

428
×

Pemkab Kutim Revisi RTRW agar Selaras dengan Provinsi Kaltim

Share this article

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar selaras dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebijakan provinsi dan kebutuhan perkembangan wilayah.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Abdi Setia, menjelaskan bahwa revisi RTRW menjadi keharusan agar kebijakan tata ruang daerah tetap relevan dengan kondisi terkini. “Kita sesuaikan dengan RTRW provinsi supaya sinkron,” ujarnya.

Menurut Joni, dokumen RTRW merupakan instrumen penting yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan arah pembangunan daerah, terutama dalam pemanfaatan ruang dan kawasan. “Segala kegiatan pembangunan harus mengacu ke RTRW,” jelasnya, Kamis (27/11/2025)

Ia menuturkan, revisi kali ini mencakup beberapa penyesuaian penting, mulai dari kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga wilayah strategis kabupaten. “Ada beberapa wilayah yang mengalami perubahan fungsi, itu kita atur ulang supaya tertib dan sesuai kebutuhan pembangunan,” tambahnya.

PUPR Kutim menargetkan revisi RTRW tersebut rampung dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun depan. “Insyaallah, kalau semua proses lancar, perda RTRW baru bisa disahkan paling lambat awal tahun depan,” katanya optimistis.

Dalam proses penyusunan, Joni menyebut pihaknya melibatkan banyak pihak seperti organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, akademisi, hingga masyarakat. “Kita libatkan publik supaya rencana ini betul-betul sesuai dengan kebutuhan lapangan,” ujarnya.

Selain aspek teknis, revisi RTRW juga memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. PUPR memasukkan faktor mitigasi bencana, konservasi, serta rencana pengembangan ekonomi daerah agar kebijakan tata ruang lebih berkelanjutan.

“Tata ruang bukan cuma peta, tapi panduan untuk menata kehidupan masyarakat,” tegas Joni.

Ia menambahkan, Kutai Timur memiliki potensi besar di berbagai sektor seperti industri, pertanian, dan permukiman yang memerlukan arahan pembangunan yang terencana. “Kita ingin pertumbuhan ekonomi berjalan tanpa menimbulkan masalah baru seperti tumpang tindih lahan atau konflik ruang,” ujarnya.

Untuk itu, PUPR juga melakukan sinkronisasi dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi kehutanan. “Kita pastikan data lahan dan kawasan sesuai agar tidak ada tumpang tindih,” katanya.

Joni berharap, dengan rampungnya revisi RTRW, pembangunan di Kutai Timur akan lebih tertata dan terarah dalam jangka panjang. “RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan Kutai Timur 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan dokumen RTRW yang jelas juga akan berdampak positif bagi dunia investasi. “Kalau tata ruangnya sudah jelas, investor akan lebih yakin menanamkan modalnya,” tutupnya.(Adv/Kominfo)