TNI/ POLRI

Operasi Gabungan Polres Kutim Jaring 25 Pelanggar Lalin di Jalan Poros Sangatta

367
×

Operasi Gabungan Polres Kutim Jaring 25 Pelanggar Lalin di Jalan Poros Sangatta

Share this article
Satlantas Polres Kutim melaksanakan Operasi Gabungan di Road 9, Jalan Poros Sangatta–Bengalon (Istimewa)

Kaltim12.com,KUTIM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Operasi 21 Gabungan di Road 9, Jalan Poros Sangatta–Bengalon, pada Kamis (27/11/2025). Operasi gabungan yang melibatkan 56 personel dari Polantas, Polisi Militer AD, Dispenda, dan Jasa Raharja ini berhasil menjaring 25 pelanggaran lalu lintas.

Operasi yang dipimpin Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, ini fokus pada pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan penindakan pelanggaran. Petugas menerapkan sistem tilang manual terhadap pelanggar.

Dari hasil penindakan, total 25 pelanggaran tercatat. Rinciannya meliputi penahanan 12 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 7 Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, 6 unit kendaraan terdiri dari 2 unit roda empat dan 4 unit roda dua turut diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut.

AKP Rezky menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus edukasi agar masyarakat lebih tertib berkendara.

“Kami menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas, sekaligus mengingatkan pengendara agar selalu melengkapi surat-surat,” ujarnya pada Jumat (28/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi atas pelaksanaan operasi gabungan ini. Ia menekankan pentingnya kegiatan tersebut untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari upaya keselamatan. Kita ingin memastikan pengendara memiliki kelengkapan administrasi dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.(/*)