Kaltim12.com, KUTIM – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Seorang terduga pengedar berhasil dibekuk aparat dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu malam, 3 Desember 2025, di Jalan Poros KM 5 Sangatta Bontang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kutim.
Operasi penindakan melibatkan unsur TNI dari Unit Intel Kodim 0909/Kutim, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltim, serta Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Koordinasi lintas instansi ini disebut menjadi kunci keberhasilan operasi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.25 WITA. Saat diperiksa, tim menemukan paket sabu dengan total berat bruto 51,81 gram. Barang terlarang tersebut didapatkan dalam bentuk beberapa kemasan siap edar.
Untuk memastikan berat barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Makodim 0909/Kutim. Proses penimbangan dilakukan secara resmi dan disaksikan jajaran aparat gabungan sebelum pelaku dipindahkan ke Polres Kutai Timur.
Dandim 0909/Kutim Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto yang berada di lokasi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan komitmen bersama dalam menindak peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan program P4GN di Kutai Timur. Kami bergerak sesuai arahan pimpinan untuk serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis 4 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan operasi gabungan menjadi bukti bahwa langkah kolektif lebih efektif dibandingkan kerja sektoral.
“Polri, BNN, dan aparat intelijen saling mendukung. Ini bukan tugas satu lembaga saja, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Kutim AKBP Risnoto menyebut wilayah Kutim menjadi target peredaran karena letak strategis dan aktivitas ekonomi yang meningkat. Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan.
“Kami sudah memetakan jalur dan pola pergerakan jaringan. Penangkapan ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses memutus rantai distribusi,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa pelaporan resmi dan pendalaman jaringan telah dimulai sejak malam penangkapan.
“Kasus ini langsung ditindaklanjuti secara formil dalam waktu 1×24 jam. Selanjutnya kami akan mengejar pihak lain yang terhubung dengan pelaku,” jelasnya.
Usai konferensi pers internal, pelaku dibawa ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lanjutan. Aparat menyatakan bahwa pengawasan dan operasi lapangan akan ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba di Kutim.
Dengan temuan ini, aparat berharap pesan kuat tersampaikan: wilayah Kutai Timur tidak akan menjadi tempat persembunyian maupun jalur distribusi bagi pengedar narkoba.(C/*)













