Kaltim12.com,KUTIM – Pengadilan Agama (PA) Sangatta mencatat peningkatan tajam perkara perceraian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang tahun 2025. Ribuan perkara masuk dan ratusan pasangan resmi berpisah melalui putusan pengadilan.
Berdasarkan data PA Sangatta, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat 1.522 perkara dari berbagai jenis yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.493 perkara berhasil diselesaikan melalui proses persidangan.
Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menyampaikan bahwa tidak seluruh perkara yang diputus berujung pada perceraian. Namun ratusan perkara dikabulkan dan diterbitkan akta cerai.
“Perkara yang diselesaikan itu beragam. Tidak semuanya dikabulkan. Akta cerai hanya diterbitkan bagi perkara yang diputus cerai oleh majelis hakim,” ujar Abdulrahman.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 848 perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap dan berujung pada penerbitan akta cerai.
Jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, PA Sangatta hanya mencatat 567 perkara perceraian.
Peningkatan ini menempatkan perkara perceraian sebagai salah satu perkara paling dominan yang ditangani PA Sangatta sepanjang 2025.
Mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami.
“Sebagian besar perkara yang kami terima adalah cerai gugat,” kata Abdulrahman.
PA Sangatta menegaskan tetap mengedepankan proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap putusan.
“Kami selalu mengupayakan mediasi agar para pihak masih memiliki kesempatan untuk berdamai,” tuturnya.
Namun, banyak perkara tetap berlanjut ke putusan karena konflik rumah tangga sudah berlangsung lama dan sulit untuk dipulihkan.













