Berita PilihanKaltimKutai TimurPemerintahan

Tak Pakai APBN, Program 1 KK 1 Sertifikat Kutim Jadi Terobosan Nasional

591
×

Tak Pakai APBN, Program 1 KK 1 Sertifikat Kutim Jadi Terobosan Nasional

Share this article

Kaltim12.com,KUTIM – Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluncurkan program 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat mendapat respons positif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.

Program ini dinilai sebagai langkah terobosan karena pendanaannya dirancang menggunakan APBD, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti skema sertifikasi tanah pada umumnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Timur, Akhmad Saparuddin, menilai kebijakan tersebut memiliki nilai strategis dan berpotensi menjadi percontohan nasional jika dijalankan sesuai ketentuan.

“Ini konsep baru. Selama ini sertifikasi tanah identik dengan program pusat seperti PTSL yang dibiayai APBN. Kutim mencoba jalur berbeda dengan APBD,” ujar Akhmad.

Ia menyebut, hingga kini pihaknya belum menemukan daerah lain yang menerapkan pola serupa. Karena itu, BPN Kutim menekankan pentingnya koordinasi intensif agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor regulasi pertanahan.

Menurut Akhmad, cakupan program 1 KK 1 Sertifikat direncanakan menjangkau seluruh wilayah Kutai Timur, mulai dari desa hingga kecamatan. Luasnya sasaran ini menjadikan perencanaan dan kesiapan teknis sebagai faktor kunci keberhasilan.

“Kami sangat hati-hati. Niatnya bagus untuk masyarakat, tapi pelaksanaannya harus benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih jauh, Akhmad menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan warga. Kepastian hukum atas tanah membuka peluang akses permodalan dan aktivitas ekonomi produktif.

“Dengan sertifikat, masyarakat punya kekuatan hukum dan nilai ekonomi. Itu dampaknya langsung ke kesejahteraan,” katanya.

Meski mengusung konsep 1 KK 1 Sertifikat, Akhmad menjelaskan bahwa secara teknis BPN bekerja berdasarkan bidang tanah, bukan jumlah kartu keluarga. Artinya, satu keluarga bisa saja memiliki lebih dari satu sertifikat jika menguasai beberapa bidang tanah.

“Di BPN kami berbasis bidang. Konsep 1 KK 1 Sertifikat lebih pada memastikan setiap keluarga minimal memiliki satu sertifikat,” terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan program tetap harus mengikuti ketentuan teknis pertanahan, termasuk pembatasan luas lahan, khususnya untuk tanah pertanian yang maksimal lima hektare.

Terkait pembiayaan, Akhmad menyampaikan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal. Skema anggaran, target jumlah sertifikat, hingga jumlah KK penerima manfaat akan dirumuskan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kutim dan BPN.

“PKS nanti menjadi dasar utama, mulai dari pembagian peran, tahapan kerja, sampai target yang ingin dicapai,” ujarnya.

Akhmad memastikan, BPN Kutai Timur siap mendukung penuh program tersebut dengan penyesuaian kapasitas kerja sesuai perencanaan pemerintah daerah.(Ciaa/*)