Kaltim12.com,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengkaji penerapan absensi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak empat kali dalam sehari.
Namun, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu kesiapan sistem elektronik kinerja (e-Kin).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pembaruan aplikasi dan penguatan infrastruktur teknologi menjadi syarat utama sebelum aturan baru itu dijalankan.
Ia menilai sistem yang saat ini digunakan belum mampu menampung peningkatan aktivitas absensi ASN.
“Saya minta absensi itu dilakukan empat kali sehari, tapi aplikasinya masih dalam tahap penyiapan. Servernya sekarang belum kuat,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, penambahan frekuensi absensi akan berdampak pada beban akses sistem yang lebih besar. Karena itu, pembenahan teknis tidak bisa ditunda agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Ardiansyah pun meminta Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memprioritaskan penguatan server dan stabilitas aplikasi e-Kin.
“Yang paling penting sekarang ini sistemnya dulu dibenahi. Jangan sampai kebijakannya sudah jalan, tapi aplikasinya bermasalah,” katanya.
Ia menjelaskan, tujuan utama penambahan absensi bukan semata-mata pengawasan, melainkan untuk memperoleh data kehadiran ASN yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Dengan data yang lebih rinci, pemerintah daerah berharap kinerja dan kedisiplinan ASN dapat dipantau secara lebih terukur. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib dan profesional di lingkungan birokrasi.
Meski demikian, Ardiansyah memastikan penerapan aturan tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemkab Kutim masih memberi ruang bagi penyempurnaan sistem sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Soal aturan lanjutan dan sanksi itu nanti, jangan langsung ke sana. Sistemnya kita perkuat dulu supaya siap,” ujarnya.
Pemkab Kutim menegaskan, absensi ASN empat kali sehari baru akan diterapkan setelah seluruh aspek teknis dinyatakan siap dan mampu mendukung kebijakan tersebut secara optimal.













