KaltimKutai TimurPemerintahan

Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

579
×

Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

Share this article

Kaltim12.com,KUTIM – Pengadilan Agama (PA) Sangatta membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui layanan perkara prodeo atau bebas biaya perkara.

Layanan prodeo tersebut diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang mengajukan perkara cerai gugat maupun cerai talak, dengan seluruh biaya proses persidangan ditanggung oleh negara melalui anggaran yang telah dialokasikan.

Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum tanpa terkendala kemampuan ekonomi.

“Perkara prodeo itu pada prinsipnya memberikan kemudahan berperkara. Biaya perkara digratiskan, Rp0,” ujar Abdulrahman.

Ia menuturkan, untuk mengajukan perkara melalui skema prodeo, pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan sesuai domisili. Selebihnya, mekanisme pengajuan sama dengan perkara reguler.

“Persyaratannya hanya tambahan surat keterangan tidak mampu. Proses lainnya sama seperti permohonan biasa,” jelasnya.

Abdulrahman menambahkan, berbeda dengan perkara reguler yang dikenakan panjar biaya berdasarkan jarak pemanggilan para pihak, layanan prodeo hadir untuk meringankan beban masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial. PA Sangatta sendiri secara rutin mendapatkan alokasi anggaran prodeo karena capaian penyelesaian perkara yang konsisten setiap tahunnya.

Selain perkara perceraian, fasilitas prodeo juga dapat dimanfaatkan untuk beberapa permohonan lain seperti isbat nikah. Namun demikian, terdapat jenis perkara yang tidak dapat diajukan secara prodeo, seperti perkara harta bersama dan permohonan poligami, karena dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

PA Sangatta berharap, keberadaan layanan prodeo dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keadilan tetap dapat diakses tanpa hambatan biaya.