Berita PilihanTNI/ POLRI

Polres Kutai Timur Tangkap Pengedar Narkoba di Muara Wahau, Sita 163 Gram Sabu

310
×

Polres Kutai Timur Tangkap Pengedar Narkoba di Muara Wahau, Sita 163 Gram Sabu

Share this article

Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MHA (27) ditangkap di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Jalan Log Pond RT 006. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima poket diduga sabu seberat bruto 163 gram berikut plastik pembungkus, satu unit telepon genggam, satu kotak handphone, satu bungkus kantong plastik hitam, dan lima buah plastik klip bening.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di semak-semak dekat rumah. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh melalui sistem jejak,” ujar Iptu Erwin saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 44 / V / 2025 / Kaltim / Res. Kutim, tertanggal 10 Mei 2025. Saat ini, MHA telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Iptu Erwin.(*/C)