Kaltim12.com,KUTIM – Persoalan permukiman warga yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), khususnya di Kecamatan Sangatta Selatan, hingga kini masih dalam tahap pengkajian.
Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu rujukan utama dalam melihat arah penataan wilayah yang bersinggungan dengan kawasan konservasi tersebut.
Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi, menyampaikan bahwa persoalan permukiman di kawasan TNK tidak bisa diselesaikan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak aspek, mulai dari sosial, lingkungan, hingga regulasi.
Oleh karena itu, setiap langkah penanganan harus merujuk pada dokumen perencanaan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Dewi, RDTR memiliki peran penting dalam memberikan gambaran zonasi dan peruntukan ruang di wilayah Kutai Timur. Dokumen tersebut menjadi acuan awal untuk menilai sejauh mana kebijakan penataan dapat dilakukan tanpa melanggar aturan kawasan konservasi.
“Kita melihat RDTR yang ada sebagai rujukan. Karena persoalan ini sudah menjadi isu di tingkat kabupaten, bukan hanya kewenangan kecamatan,” ujarnya.
Ia mengakui, keberadaan permukiman di dalam kawasan TNK merupakan persoalan lama yang telah berlangsung sejak sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional. Kondisi tersebut membuat penanganannya membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sosial baru di tengah masyarakat.
“Banyak warga yang sudah lama tinggal di sana. Jadi pendekatannya tidak bisa semata-mata penertiban, tapi harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” kata Dewi.
Dewi menegaskan bahwa pihak kecamatan memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis terkait kawasan TNK. Penataan kawasan konservasi, kata dia, merupakan ranah kebijakan pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat.
Hingga saat ini, Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan masih menunggu arahan resmi dari pimpinan daerah terkait langkah konkret yang dapat dilakukan, khususnya yang berkaitan dengan penataan permukiman warga di kawasan TNK.
“Sampai sekarang belum ada arahan khusus. Kami menunggu kebijakan dari kabupaten dan tentu akan bergerak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam posisinya, kecamatan lebih berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah di level yang lebih tinggi. Setiap kebijakan yang diambil nantinya diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan warga tanpa mengabaikan fungsi konservasi TNK.
Selain fokus pada isu tata ruang, Dewi menyebut pemerintah kecamatan tetap memprioritaskan pembenahan lingkungan. Upaya mitigasi bencana, khususnya banjir, terus didorong sebagai bagian dari pengelolaan wilayah yang berkelanjutan.
“Yang terpenting, kebijakan ke depan harus berimbang. Lingkungan tetap terjaga, tapi kebutuhan dasar masyarakat juga tidak diabaikan,” pungkasnya.













