Kaltim12.com,KUTIM – Capaian ketaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 yang mencapai 100 persen menuai sorotan. Pasalnya, kondisi di lapangan dinilai belum mencerminkan kesempurnaan sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut.
Angka ketaatan RTRW yang maksimal itu justru berbanding terbalik dengan berbagai persoalan tata ruang yang masih terjadi di Kutim sepanjang tahun lalu. Sejumlah masalah bahkan dinilai belum terselesaikan hingga kini.
Beberapa persoalan yang mencuat di antaranya keberadaan kawasan permukiman yang masih berada dalam konsesi perusahaan pertambangan, hingga tumpang tindih kepemilikan lahan yang kerap memicu konflik di masyarakat.
Selain itu, terdapat pula permukiman warga yang berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan ruang di daerah tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar.
Tak hanya permukiman, proyek pemerintah daerah juga ditemukan berada di dalam kawasan TNK. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa implementasi RTRW belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana.
Salah satu temuan mencolok terjadi pada akhir 2025, saat Balai TNK menemukan adanya proyek pembangunan jaringan irigasi tambak di D.I Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang masuk kawasan konservasi tersebut.
Proyek senilai Rp3,8 miliar itu diketahui melintasi kawasan TNK sepanjang kurang lebih 106 meter. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memengaruhi capaian ketaatan RTRW yang telah dilaporkan.
“Itu kan membantu warga yang punya empang. Empang itu sudah ada sebelum Kutim definitif,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan proyek tersebut lebih kepada upaya membantu masyarakat, khususnya yang menggantungkan hidup dari sektor tambak.
Ia juga menegaskan bahwa secara umum tidak ada persoalan serius yang memengaruhi capaian RTRW meskipun proyek tersebut berada di kawasan yang secara aturan memiliki batasan tertentu.
“Aman aja itu, memang RTRW itu masuk wilayah kawasan. Tapi itu untuk masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kritik. Banyak pihak menilai bahwa capaian 100 persen ketaatan RTRW belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sepanjang 2025, DPRD Kutim diketahui menerima banyak keluhan masyarakat terkait persoalan tumpang tindih lahan yang belum terselesaikan. Hal ini menjadi indikator bahwa persoalan tata ruang masih menjadi isu krusial di daerah tersebut.













