Kaltim12.com,KUTIM – Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi tantangan serius. Hingga 2025, persentase jalan kabupaten dengan kategori mantap tercatat baru mencapai 34,78 persen, atau hanya meningkat tipis dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 33,27 persen.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas jalan di Kutim berjalan lambat. Padahal, infrastruktur jalan menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah juga dihadapkan pada tekanan fiskal yang cukup berat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp9,8 triliun pada 2025 menjadi Rp5,1 triliun pada 2026.
Penurunan anggaran ini berdampak pada ruang gerak pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan, termasuk sektor infrastruktur jalan. Meski demikian, Pemkab Kutim tetap berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengatasi keterbatasan anggaran tersebut.
“Salah satu langkah yang kita lakukan adalah melalui program multiyears. Tahun ini sebagian besar difokuskan pada peningkatan jalan,” ujarnya.
Menurutnya, skema tahun jamak tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas jalan, khususnya yang selama ini belum masuk kategori mantap.
Program tersebut tidak hanya menyasar jalan utama, tetapi juga menjangkau akses jalan antar desa, lingkungan permukiman, hingga kawasan perkotaan yang masih membutuhkan perhatian serius.
Noviari menegaskan, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, program multiyears tetap menjadi prioritas dan tidak mengalami pemangkasan.
“Untuk program multiyears, harapannya tidak ada pengurangan. Kita tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan efisiensi lebih difokuskan pada pengurangan belanja operasional seperti perjalanan dinas, kegiatan rapat, dan bimbingan teknis, tanpa mengganggu program pembangunan yang bersifat strategis.













