Berita PilihanKaltimKutai TimurNasionalPemerintahan

WFH Mulai Berlaku di Kutim, ASN Administrasi Bisa dari Rumah, Layanan Teknis Tetap Standby

649
×

WFH Mulai Berlaku di Kutim, ASN Administrasi Bisa dari Rumah, Layanan Teknis Tetap Standby

Share this article

Kaltim12.com,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mematangkan penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kebijakan tersebut dan segera mengambil langkah teknis melalui perangkat daerah.

“Informasinya sudah ada, nanti ditindaklanjuti. Saya minta Sekda menyiapkan suratnya dulu,” ujarnya.

Menurutnya, skema kerja ASN di Kutim tidak sepenuhnya dilakukan dari rumah, melainkan menggunakan sistem kombinasi antara work from office (WFO) dan work from Home (WFH)

Pola ini dirancang agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ardiansyah menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pekerjaan teknis di lapangan.

“Yang teknis itu tidak bisa, seperti rumah sakit, puskesmas, kemudian perizinan. Itu diusahakan tetap maksimal standby. Tapi yang administrasi bisa menyesuaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini lebih difokuskan pada ASN yang bekerja di bidang administrasi, yang dinilai lebih fleksibel dalam menjalankan tugas secara daring.

Dengan demikian, diharapkan efektivitas kerja tetap terjaga meski tidak seluruhnya dilakukan dari kantor.

Selain itu, Ardiansyah juga menekankan bahwa kepala daerah tetap harus menjalankan tugas dari kantor dan tidak termasuk dalam skema WFH.

Hal ini untuk memastikan pengambilan keputusan strategis tetap berjalan cepat dan terkoordinasi dengan baik.

Terkait potensi penyalahgunaan kebijakan WFH, Pemkab Kutim membuka peluang untuk menerapkan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas secara optimal saat bekerja dari rumah.

“Nanti kita lihat aturannya,” singkat Ardiansyah.

Rencananya, kebijakan WFH ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026 dengan skema satu hari kerja dari rumah dalam satu pekan selama dua bulan ke depan.

Pemkab Kutim berharap kebijakan ini tidak hanya mampu menekan konsumsi BBM, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi lebih adaptif, fleksibel, dan berbasis kinerja.