BeritaBerita PilihanWarta Parlementeria

Fraksi-Fraksi di DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Pelaksanaan APBD 2021

6
×

Fraksi-Fraksi di DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Pelaksanaan APBD 2021

Share this article

 

Wartakutim.co.id, Sangatta – Rapat Paripurna ke-16 berlangsung pada Senin (20/6/2022) siang di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur. Kali ini dibahas mengenai, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Hal ini untuk menjawab nota penjelasan dari Bupati Ardiansyah Sulaiman, yang dibacakan pada rapat paripurna sebelumnya pada Kamis (16/6/2022) lalu di ruang sidang yang sama. Rapat Paripurna ke-16 dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dari pihak eksekutif nampak Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Seskab Kutim Rizali Hadi, serta seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kutai Timur dimulai dengan pandangan fraksi Partai Golkar yang dibacakan Sayid Anjas. Dalam pandangannya diterangkan mengacu Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah yang membahas mengenai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setemat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terutama pada Pasal 2 dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah pada pejabat perangkat daerah.

“SKPD melaksanakan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, berdasarkan program-program prioritas berdasarkan dokumen rencana kerja,” ujarnya menyetujui apa yang dilakukan oleh Pemkab Kutim terkait anggaran tahun 2021.

Sementara itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pandangannya yang disampaikan M. Ali menyebutkan, terkait penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021. Harus berdasarkan prinsip dasar, dimana Pemkab Kutim harus menggali sumber-sumber pendapatan secara luas.

“Prinsip-prinsip dasar belanja terletak pada aliran dana, yang efektif dan efisien. Selain itu Pemkab Kutim perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan anggaran,” ujar M. Ali. (ADV-DPRD/Imr/Wal)