Kaltim12.com,KUTIM – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Berdasarkan data terbaru, tercatat 63 THM ilegal masih aktif beroperasi di berbagai kecamatan tanpa mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutim bersama Komisi A dan Komisi B, Pemerintah Daerah, serta Forum Pemuda Kutai Timur di ruang rapat Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).
Dalam forum tersebut terungkap, sebaran THM ilegal paling banyak berada di Kecamatan Muara Wahau sebanyak 18 titik, disusul Bengalon 16 titik, Sangatta Utara 11 titik, Sangatta Selatan 7 titik, Teluk Pandan 8 titik, serta Sangkulirang 3 titik.
Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas THM di lingkungan pemukiman. Setelah dilakukan kajian dan pemantauan lapangan, Forum Pemuda memastikan bahwa keberadaan THM tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Faktanya aktivitas THM memang sangat marak. Ini menimbulkan keresahan karena sering memicu kebisingan dan keributan di lingkungan warga,” ujarnya.
Alim juga mendesak DPRD Kutim untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta mendorong dukungan anggaran apabila kendala penindakan disebabkan keterbatasan personel.
“Kalau memang kendalanya di anggaran atau personel, silakan disupport. Tapi kalau tidak tegas, ini yang harus dikritisi,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun THM yang mengantongi izin resmi. Hal tersebut disampaikan oleh Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.
“Hampir bisa kami pastikan tidak ada THM yang memiliki izin, karena memang pemerintah daerah tidak memberikan izin. Namun faktanya, usaha-usaha ini tetap berjalan tanpa memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59 yang mengatur tahapan penegakan hukum.
“Dalam perda itu ada tahapan yang wajib dilalui. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, kami bisa digugat melalui praperadilan. Jadi anggapan bahwa kami lambat atau berkompromi tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.
Fatah menambahkan, Satpol PP hanya memiliki kewenangan penertiban, bukan penerbitan izin. Penindakan dilakukan berdasarkan arahan kepala daerah dan aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan penertiban di beberapa lokasi seperti Hotel Golden dan Queen. Kami beri waktu untuk mengurus izin, namun jika tetap membandel, penutupan permanen akan dilakukan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025,” tegasnya.
Pimpinan rapat, Eddy Markus Palinggi, menekankan pentingnya solusi konkret agar THM tidak terus menjamur, khususnya di kawasan pemukiman. Salah satu rekomendasi yang muncul dalam RDP tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Usaha lintas sektor yang melibatkan DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP, serta unsur masyarakat.
Selain itu, DPRD Kutim juga mewacanakan relokasi THM ke satu kawasan khusus guna mempermudah pengawasan dan mencegah gangguan ketertiban umum.
“Secara legal memang tidak ada izinnya. Ini menjadi perhatian serius kita bersama, apalagi menjelang Ramadan. Ketertiban umum harus dijaga,” pungkas Eddy.













