Berita PilihanKaltimKutai Timur
1
×

Share this article

Kaltim12.com,KUTIM – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.

Penetapan ini diharapkan memberi kepastian, keseragaman, serta kemudahan dalam pelaksanaan zakat di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kemenag Kutai Timur Nomor 024 Tahun 2026 yang ditetapkan setelah melalui rapat koordinasi bersama berbagai unsur terkait, termasuk lembaga pengelola zakat dan tokoh keagamaan.

Kepala Kemenag Kutai Timur, Ahmad Berkati, menjelaskan bahwa penentuan kadar zakat fitrah tahun ini mengacu pada hasil survei harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat di wilayah Kutim.

Langkah tersebut dilakukan agar nilai zakat yang ditetapkan benar-benar relevan dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran, sehingga masyarakat memiliki pedoman yang jelas dan adil,” ujarnya belum lama ini.

Ia menyebutkan, kadar zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa. Ketentuan ini merupakan standar yang lazim digunakan dan sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.

Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk kategori pertama ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, kategori kedua Rp45.000 per jiwa, dan kategori ketiga Rp40.000 per jiwa.

Pembagian kategori tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, tanpa mengabaikan prinsip kepatutan dan kelayakan konsumsi.

Selain zakat fitrah, Kemenag Kutim juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat.

Fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Besaran tersebut mengacu pada standar harga satu porsi makan layak di wilayah Kutai Timur.

“Bagi muslim atau muslimah yang sehari-hari mengonsumsi kurang atau lebih dari ketentuan nominal itu, dipersilakan membayar sesuai kemampuan dan kelayakan konsumsi masing-masing,” jelas Berkati.

Melalui surat keputusan tersebut, masyarakat atau muzakki diimbau untuk menunaikan zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal. Pembayaran dalam bentuk beras tetap diutamakan guna menjaga esensi dan nilai kemaslahatan bagi penerima zakat.

Penyaluran zakat, infak, dan sedekah dianjurkan melalui BAZNAS Kutai Timur, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala yang telah terdaftar dan memiliki legalitas.

Kemenag Kutim juga menegaskan bahwa setiap LAZ dan UPZ wajib melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat kepada BAZNAS sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Dalam proses pengumpulan zakat, lembaga pengelola dilarang melakukan praktik meminta-minta, termasuk membagikan amplop atau membuka gerai di trotoar maupun jalan protokol.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pengelolaan zakat berlangsung secara profesional, transparan, dan bermartabat, sehingga tujuan zakat untuk membantu mustahik dapat tercapai secara optimal.