Kaltim12.com,KUTIM – Harapan masyarakat pedalaman Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menikmati akses transportasi udara yang lancar melalui Bandara Uyang Lahai hingga kini belum sepenuhnya terwujud.
Meski telah berdiri sejak 1976 dan diresmikan pada 19 September 2013, bandara yang berada di Kecamatan Kongbeng itu masih menghadapi kendala infrastruktur dan administrasi yang membuat operasionalnya belum optimal.
Bandara Uyang Lahai sejatinya digadang-gadang menjadi penghubung strategis bagi tiga kecamatan, yakni Kongbeng, Muara Wahau, dan Telen. Namun kondisi landasan yang belum diaspal atau dicor membuat aktivitas penerbangan sangat bergantung pada cuaca.
Setiap kali hujan turun, pesawat tidak dapat mendarat karena permukaan landasan yang masih berupa tanah menjadi licin dan berisiko. Akibatnya, jadwal penerbangan kerap tertunda bahkan dibatalkan.
Camat Kongbeng, Petrus Ivung, menyebut persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
“Kalau landasan ini sudah cor, saya yakin pasti tidak ada kendala. Misalnya gerimis pasti orang akan masuk di situ,” ujar Petrus saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Selasa (24/2/2026).
Saat ini, dari total panjang lahan sekitar 2.300 meter, baru 820 meter landasan yang terbangun. Itu pun belum dilapisi aspal atau beton sehingga belum memenuhi standar optimal untuk operasional penerbangan reguler.
Dengan kondisi tersebut, pesawat yang bisa mendarat pun terbatas pada tipe kecil dengan kapasitas delapan hingga sembilan penumpang. Padahal sebelumnya sempat ada pesawat dengan daya angkut hingga 18 penumpang yang beroperasi di bandara tersebut.
Menurut Petrus, jika landasan diperkeras, peluang pemanfaatan bandara akan jauh lebih besar, termasuk oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah pedalaman Kutim.
“Yang seharusnya ini bandara kita sudah dipakai, sudah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan sekitar termasuk masyarakat yang beberapa kecamatan,” katanya.
Selain persoalan fisik landasan, pengurusan Register Bandar Udara (RBU) juga menjadi tantangan tersendiri. Dokumen tersebut merupakan syarat penting agar bandara dapat terintegrasi dalam sistem navigasi udara nasional.
Tanpa RBU, operasional penerbangan tidak dapat berjalan maksimal dan peningkatan status bandara sulit direalisasikan. Legalitas administrasi menjadi fondasi penting dalam pengembangan bandara perintis.
Bandara yang dinamai dari tokoh adat Dayak setempat ini memiliki nilai historis dan simbolis bagi masyarakat. Keberadaannya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta mempercepat mobilitas warga di wilayah pedalaman.
Pemerintah kecamatan pun telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga Kementerian Perhubungan guna mendorong percepatan pembangunan dan penyelesaian administrasi.
“Kita komunikasi dengan pihak kementerian, dan koordinasi dengan pihak Kabupaten Kutim juga. Kita akan bersama-sama,” pungkas Petrus.













