Berita PilihanKaltimKutai TimurPemerintahanPeristiwa

Disorot Soal THM Ilegal, Satpol PP Kutim Pastikan Penutupan Tetap Berjalan

5532
×

Disorot Soal THM Ilegal, Satpol PP Kutim Pastikan Penutupan Tetap Berjalan

Share this article

Kaltim12.com,KUTIM – Sorotan publik terhadap maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kutai Timur kembali mengarah ke kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah menutup mata, apalagi melakukan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang melanggar aturan.

Fatah menyampaikan bahwa setiap tindakan penertiban harus dijalankan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan, Satpol PP tidak bisa bertindak secara serampangan karena seluruh langkah pengawasan dan penindakan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

Menurutnya, tudingan bahwa Satpol PP lamban atau melakukan kompromi muncul karena masyarakat hanya melihat hasil akhir, tanpa mengetahui proses panjang yang harus dilalui di lapangan. Padahal, setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan sesuai prosedur.

“Kalau kami langsung menutup tanpa tahapan yang benar, justru Satpol PP bisa digugat. Itu yang kami hindari. Penindakan harus kuat secara hukum,” ujar Fatah kepada wartawan usai mengikuti hearing bersama DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan yang diterapkan Satpol PP tidak semata-mata represif. Peringatan, pembinaan, hingga pemberian tenggat waktu untuk pengurusan izin menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
Fatah menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan kepala daerah yang meminta Satpol PP tetap mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan penegakan aturan. Namun demikian, toleransi bukan berarti pembiaran.

“Kalau sudah diberikan kesempatan dan tetap tidak ada itikad baik, maka langkah penutupan permanen akan menjadi pilihan terakhir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satpol PP Kutim saat ini memprioritaskan penertiban THM yang dinilai paling meresahkan masyarakat. Terutama tempat-tempat yang terindikasi memiliki aktivitas prostitusi terselubung serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Ia memastikan, seluruh THM ilegal yang memenuhi unsur pelanggaran berat akan menjadi sasaran penindakan. Proses tersebut, kata Fatah, tengah berjalan dan tidak dihentikan sebagaimana anggapan sebagian pihak.

Di akhir pernyataannya, Fatah meminta masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada Satpol PP Kutim. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban harus melalui 13 tahapan penindakan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Bukan kami tidak bertindak, tapi kami memastikan setiap langkah yang diambil sah dan tidak bisa digugurkan,” pungkasnya.