Kaltim12.com,KUTIM – Upaya penertiban pedagang yang berjualan di trotoar dan atas parit di sejumlah kawasan pasar di Kutai Timur belum bisa berjalan maksimal. Penyebab utamanya, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah belum mampu menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang pasar tumpah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur mengakui, penertiban tanpa solusi tempat usaha justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Oleh karena itu, langkah tegas di lapangan masih tertahan.
Fungsional Ahli Madya Disperindag Kutim, Benita, mengatakan bahwa pedagang yang kini menempati trotoar dan badan jalan sejatinya harus ditata. Namun, pemerintah daerah tidak bisa sekadar melarang tanpa menyiapkan ruang pengganti.
“Penertiban itu harus dibarengi solusi. Kita tidak bisa hanya membongkar, sementara mereka tidak punya tempat berjualan. Masalahnya, anggaran untuk relokasi itu tidak tersedia,” ujarnya,belum lama ini.
Ia mengungkapkan, kondisi keuangan Disperindag saat ini sangat terbatas. Dampaknya tidak hanya pada program penataan pasar, tetapi juga pada kegiatan operasional harian di lapangan, termasuk pengawasan bahan pokok penting di seluruh wilayah Kutai Timur.
Dari total 11 pasar yang berada di bawah pengelolaan Disperindag, hanya Pasar Sangatta Utara yang dinilai memiliki sarana dan prasarana relatif lengkap. Sementara pasar-pasar di kecamatan lain masih minim fasilitas dasar.
“Kondisi pasar yang tidak memadai membuat pedagang enggan masuk ke dalam. Mereka memilih berjualan di luar karena akses lebih mudah dan pembeli lebih ramai,” jelas Benita.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan keterbatasan anggaran untuk perbaikan fasilitas pasar. Bahkan, untuk membangun sarana pendukung sederhana pun dinilai belum memungkinkan.
“Untuk membangun pasar baru itu jelas belum bisa. Bahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang ada, kami juga tidak memiliki anggaran,” ungkapnya.
Selain persoalan fasilitas, faktor ekonomi pedagang juga menjadi alasan kuat pasar tumpah sulit ditertibkan. Benita mencontohkan pedagang ayam di kawasan Jalan Dayung dan Kabo yang memilih berjualan di luar pasar induk.
Menurutnya, perbedaan harga beli dari distributor serta risiko penyusutan bobot ayam selama perjalanan membuat pedagang harus menjual dengan harga lebih murah. Jika masuk ke pasar induk, kondisi tersebut justru membuat dagangan mereka kalah bersaing.
“Kalau mereka jual murah di dalam pasar, sementara pedagang lain harganya lebih tinggi, dagangan mereka bisa tidak laku. Ini yang membuat mereka bertahan di luar pasar,” katanya.
Benita menegaskan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan secara rutin akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan dukungan anggaran yang konkret untuk pembenahan.
“Kalau hanya rencana dan program tanpa anggaran, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Kami di lapangan sudah bekerja maksimal, tapi tetap butuh dukungan,” tegasnya.
Disperindag Kutai Timur berharap pemerintah daerah dapat segera menetapkan kebijakan strategis terkait prioritas anggaran, agar persoalan pasar tumpah dan ketidakteraturan tata ruang pasar tidak terus berlarut tanpa kepastian solusi.













