BeritaBerita Pilihan

HMI Tarakan Desak Pemkot Terbitkan Edaran Penutupan THM Jelang Iduladha

378
×

HMI Tarakan Desak Pemkot Terbitkan Edaran Penutupan THM Jelang Iduladha

Share this article

Tarakan — Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah yang semakin dekat, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan mendesak Pemerintah Kota Tarakan agar segera menerbitkan surat edaran penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama perayaan Iduladha. Seruan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengalaman tahun sebelumnya, di mana sejumlah THM tetap beroperasi saat malam takbiran hingga hari-H Iduladha.

Menurut HMI, keberadaan THM yang tetap buka saat malam keagamaan mencederai nilai-nilai religius serta mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menyambut hari raya. Ketidakhadiran regulasi resmi dari pemerintah dinilai menjadi penyebab lemahnya pengawasan terhadap operasional THM di momen-momen sakral.

“Kami mendesak Wali Kota Tarakan untuk segera mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur penutupan THM selama perayaan Iduladha. Ini penting demi menjaga ketertiban sosial dan menghormati nilai-nilai keagamaan,” ujar Mulchidir, Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Tarakan, Rabu (4/6/2025).

Mulchidir mengungkapkan bahwa pada perayaan Iduladha tahun lalu (1445 H/2024), HMI tidak menemukan adanya edaran resmi dari pemerintah terkait penutupan THM. Hal ini membuat aktivitas hiburan malam tetap berlangsung tanpa batasan yang jelas, bahkan saat umat Islam tengah menjalankan takbiran.

“Jika pada bulan Ramadan Pemkot bisa menerbitkan edaran penutupan THM, maka seharusnya Iduladha juga mendapat perhatian serupa. Konsistensi dalam menegakkan nilai religius sangat kami harapkan,” tambahnya.

HMI juga mendorong Satpol PP dan instansi terkait untuk meningkatkan patroli serta pengawasan menjelang dan saat hari raya berlangsung. Langkah ini dinilai perlu agar edaran yang diterbitkan nantinya tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif di lapangan.

Sebagai catatan, setiap bulan Ramadan, Pemkot Tarakan biasanya menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penutupan THM, panti pijat, dan tempat karaoke. Namun, kebijakan serupa belum berjalan secara konsisten pada momentum Iduladha.

HMI Cabang Tarakan menegaskan bahwa seruan ini bukanlah bentuk konfrontasi terhadap pemerintah, melainkan ajakan untuk bersama-sama menjaga suasana religius dan ketenangan di tengah masyarakat, demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan beradab.