BeritaBerita PilihanEkonomi

3 Kelompok Kendaraan Plus Jatah Maksimal Pembelian Bio Solar

5
×

3 Kelompok Kendaraan Plus Jatah Maksimal Pembelian Bio Solar

Share this article

Wartakutim.co.id, Sangatta – Masyarakat hendaknya memahami aturan main yang terkait pembatasan dan pengendalian penyaluran Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Dalam Surat Keputusan (SK) 04 Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terkait volume pembelian maksimal Bio Solar JBT, yang dibagi daam tiga kelompok.

Sales Branch Manager (SBM) III Kaltimut at PT. Pertamina Roby Kurniawan menyebutkan tiga kelompok tersebut, dimulai dari kelompok pertama yakni kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat yang ketentuan maksimal pengisiannya sebanyak 60 liter perhari perkendaraan.

“Kelompok kedua adalah kendaraan penumpang atau barang roda empat, dengan pengisiannya sebanyak 80 liter perhari perkendaraan. Selanjutnya untuk kelompok keempat adalah kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Dengan jumah pengisian maksimal sebanyak 200 liter perhari perkendaraan,” paparnya pada rapat penetapan Pertalite sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) dan Bio Solar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Rabu (11/5/2022) di Kantor Bupati.

Aturan lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) 04 Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terkait volume pembelian maksimal Bio Solar JBT, pada poin kedua menyebutkan jika penyalur dalam hal ini SPBU wajib mencatat nomor polisi kendaraan dan volume pembelian. Poin ketiga menerangkan apabila terjadi kelebihan pengisian dari ketentuan diatas, maka akan dilakukan koreksi volume kelebihan tersebut.

Roby Kurniawan menambahkan PT. Pertamina juga memberikan kemudahan bagi petani atau nelayan yang hendak melakukan pembelian BBM penugasan atau subsidi via jerigen dengan menggunakan Surat Rekomendasi Standar, dengan syarat membawa surat tersebut dan tentunya telah ditandatangani oleh Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten.

“Dimana selanjutnya pihak SPBU wajib mengcopy surat rekomendasi standar tersebut sebagai salinan jika ada pemeriksaan dari Badan Pengawas Penyaluran BBM maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya lebih jauh. (Kopi5/War)