Wartakutim.co.id, Sangatta – Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur melakukan pengawalan dan mereview lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait penyelesaian prosedur pemintaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Mengingat hal tersebut adalah salah-satu aturan main dalam proses yang ada, dan menjadi tugas Inspektorat Wilayah.
Diterangkan Kepala Inspektorat Wilayah Hamdan, jika pihaknya diminta segera oleh Sekretaris Kabupaten Kutim yakni Rizali Hadi untuk segera mereview kelima OPD tersebut. Ketika kontrak sudah jadi, Itwil akan mereview kesesuaian-kesesuaiannya.
“Itu dimasukkan atau diupload kedalam aplikasi OM SPAN. Setelah itu, baru kemudian BPKAD melakukan tugasnya. Yakni membuat berita acara, yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Baru kemudian disalurkan dananya ke daerah,” jelas Hamdan.
Penyaluran DAK Fisik, ada yang langsung, ada pula yang bertahap. Untuk DAK Fisip yang bertahap, jika tahap pertama telah berlangsung. Maka kemduian akan ada review dari Itwil, untuk selanjutnya agar bisa mencairkan dana. Hingga tahap ketiga yang merupakan tahap terakhir, begitu terus prosesnya.
“Tanggal 21 Juli sudah harus diupload, jika lewat dari tanggal tersebut dan sementara kontrak baru jadi. Maka dana tersebut tidak akan disalurkan ke kas daerah, dan itu akan jadi beban daerah yang harus membiayai kegiatan tersebut” ujarnya. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)