Wartakutim.co.id, Sangatta – Camat-Camat se-Kutai Timur diharapkan dapat mengemban tugasnya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018.
“Ini berkaitan dengan tugas-tugas camat. Persyaratan-persyaratan menjadi seorang camat, saya paham. Sejak dahulu dilakukan. Mulai perihal tentang keuangan, kepegawaian, serta hal-hal yang sangat berpengaruh pada penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Kata kuncinya berkaitan dengan Sumber Daya Manusia, agar dapat mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya, dan bersatu.
Selanjutnya ialah misi kedua, yakni mewujudkan daya saing ekonomi masyarakat berbasis pertanian. Misi ketiga, mewujudkan pelayanan dasar masyarakat secara profesional dan merata.
Misi keempat mewujudkan pemerintahan yang berpartisipatif berbasis penegakan hukum dan tehknologi infomasi. Serta tak kalah penting misi kelima ialah mewujudkan sinergitas pembangunan wilayah dan integritas pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Pelayanan kepada masyarakat yang sangat prima, berorientasi pada tugas pokok kita untuk memberikan yang terbaik. Melalui infrastruktur dasar, tugas pokok dan fungsi, serta hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Bupati.
Adapun misi kelima mewujudkan sinergitas pembangunan wilayah dan integritas pembangunan yang berwawasan lingkungan yang menjadi upaya yang harus sungguh-sungguh diwujudkan oleh pemerintahan saat ini. (Imr/Wal)