BeritaBerita PilihanKaltim

Kepala BPN : Reforma Agraria dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan

4
×

Kepala BPN : Reforma Agraria dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan

Share this article

Wartakutim.co.id, Sangatta – Reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur Murad Abdullah menuturkan, penataan aset dilakukan untuk penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah demi menciptakan keadilan di bidang penguasaan serta pemilikan tanah melalui redistribusi atau legalisasi aset.

“Penantaan akses dengan memberikan kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain, kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah,” ungkapnya.

Tujuan reformasi agraria antara lain untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah demi menciptakan keadilan. Menangani sengketa dan konflik agraria. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfatan lahan.

“Reforma agraria merupakan Nawa Cita dari Presiden RI Jokowi. Untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi, melalui Kepres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Itu jadi dasar pelaksanaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria bergerak,” tegas Kepala BPN Kutim. 

Pada rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2022, yang berlangsung pada Rabu (25/5) di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Plh Seskab Kutim Yuriansyah menyebutkan kegiatan ini menyesuaikan adanya potensi tanah objek reforma agraria, pada kawasan transmigrasi serta daerah kawasan pelepasan hutan. 

Hal lain yang tak dapat diabaikan, karena lebih dari 50 persen kawasan di Kutim masuk dalam hutan. Masyarakat telah banyak mengusahakan dan memanfaatkan lahan. Namun belum mendapatkan kepastian terkait kepemilikan tanah. Sehingga memiliki potensi ketimpangan atas penguasaan lahan yang berakibat terjadinya konflik agraria. 

“Beberapa kecamatan di Kutim, wilayahnya masuk dalam wilayah transmigrasi. Diantaranya sebagian wilayah kecamatan Long Mesangat, Rantau Pulung, Kaubun, Karangan, Bengalon, dan Sangkulirang,” jelas Yuriansyah. (Imr/Wal)